Waspada! Data STNK Bisa Dihapus dan Kendaraan Disita, Begini Cara Mengeceknya

Senin 17 Mar 2025 - 13:11 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

- NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk kendaraan milik badan usaha atau institusi)

- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

- Nomor handphone

- Alamat e-mail aktif

BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali

BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar

Setelah semua data tersedia, kunjungi laman resmi http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id untuk melakukan pengecekan.

Pastikan alamat email yang digunakan aktif, karena proses verifikasi akan dilakukan melalui email.

Jangan sampai terlambat memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan terhindar dari risiko penyitaan. (**)

Kategori :