- NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk kendaraan milik badan usaha atau institusi)
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor handphone
- Alamat e-mail aktif
BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali
BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar
Setelah semua data tersedia, kunjungi laman resmi http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id untuk melakukan pengecekan.
Pastikan alamat email yang digunakan aktif, karena proses verifikasi akan dilakukan melalui email.
Jangan sampai terlambat memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan terhindar dari risiko penyitaan. (**)
Kategori :