Waspada! Data STNK Bisa Dihapus dan Kendaraan Disita, Begini Cara Mengeceknya

Senin 17 Mar 2025 - 13:11 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraannya berisiko dihapus.

Jika hal ini terjadi, data yang telah terhapus tidak bisa didaftarkan kembali, dan kendaraan bahkan bisa disita.

Sebelum mengalami masalah tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

Pembersihan data kendaraan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus, Cek Apakah Kendaraanmu Termasuk! Ini Caranya!

Kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan operasional.

Penyitaan kendaraan yang tidak layak jalan akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis oleh Samsat Jawa Barat, aturan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:

BACA JUGA:Unik, Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah! Yang Bisa Membaca Alquran Diuntungkan

BACA JUGA:Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 Ayat 2

2. Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT Kendaraan Bermotor

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

4. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

5. Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali

Cara Mengecek Data Kendaraan yang Dihapus

Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu. Khusus untuk wilayah Jawa Barat, pengecekan juga bisa dilakukan secara mandiri.

Berikut adalah data yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan:

- Nomor kendaraan bermotor (nomor polisi kendaraan)

Kategori :