Samsat-Jaksa Bekerja Sama Entaskan Tunggakan Pajak Ranmor
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan bekerjasama dalam menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini karena jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) yang tersebar di sejumlah dinas maupun lembaga Kabupaten Bengkulu Selatan terus bertambah serta membuat pihak UPTD Samsat Bengkulu Selatan kewalahan untuk memaksimalkan capaian PAD pajak.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Jual Beli Online di Media Sosial
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Eks Bendahara Jalani Proses Hukum Sendiri
Kepala UPTD Samsat BS Emron Ula, SH mengatakan upaya kerjasama tersebut sudah sejak November 2024 lalu dan berjalan tahun ini. Bahkan kerja sama itu sudah diketahui langsung oleh Bupati maupun Sekda Bengkulu Selatan.
"kerjasama dengan Jaksa sudah berjalan. Kami sudah membahasnya dengan Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan dan mereka telah siap membantu kami," ujarnya.
BACA JUGA:Gereja Sudah Berdiri, Agar Tidak Ricuh FKUB Kaur Gelar Rakor
BACA JUGA:SK Penetapan Diakui Kemenkumham, April Yones Tunggu Keputusan Gubernur
Lanjut Emron, melalui kerjasama dengan Jaksa yang dibangun. Diharapkan keberadaan randis yang selama ini sudah tidak terdeteksi kembali muncul ke permukaan. Sebab, jika UPTD Samsat bekerja seorang diri maka banyak sekali hambatan yang dihadapi.
"Termasuk dengan Pak Sekda dan Bupati sudah kami sampaikan. Pak Bupati juga minta nama-nama pemegang randis yang menunggak pajak. Sebab, beliau sampaikan bahwa PNS itu harus menjadi contoh yang baik," beber Emron.
BACA JUGA:Perencanaan dan Penganggaran Harus Terarah
BACA JUGA:Desa Ajukan Pencairan DD Tahap II, Wajib Lunas PBB
Masih kata Emron, dalam hal penyelesaian jumlah tunggakan pajak randis, pihaknya juga bakal mempermudah hambatan yang selama ini menjadi kendala. Salah satunya mengenai BKPB randis yang sudah banyak hilang.
"Kendaraan dinas yang tidak lengkap, tidak ada BKPB bisa membayar pajak. Makanya tidak ada lagi alasan untuk tidak bayar pajak," pungkasnya.
(rzn)