Kasus Tukar Gulung Lahan, Mantan Bupati Seluma Dituntut Penjara 4 Tahun

Rabu 05 Mar 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur seluas 19 hektar dengan tanah yang disebut milik Murman Efendi pada tahun 2008. 

BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, Jembatan Rusak di Desa Sendawar Ditutup Polisi

Empat terdakwa tersebut didakwa pasal  2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cia)

Kategori :