Rukun dan Syarat Wajib Puasa yang Harus Diketahui

Selasa 25 Feb 2025 - 08:16 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan berpuasa. Orang yang tidak beriman kepada Islam tidak memiliki kewajiban menjalankan ibadah ini.

2. Berakal

Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang berakal. Orang gila, pingsan, atau mabuk tidak diwajibkan berpuasa.

3. Sehat

Orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, setelah sembuh, ia wajib mengganti puasanya di lain hari.

4. Balig

BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Siapkan Anggaran Untuk Safari Ramadan

Seseorang wajib berpuasa ketika sudah mencapai usia balig. Tanda balig pada laki-laki adalah mimpi basah, sedangkan pada perempuan ditandai dengan menstruasi.

5. Memiliki Kemampuan dan Kesanggupan

Puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu. Orang tua renta atau yang memiliki penyakit kronis tidak wajib berpuasa tetapi harus membayar fidyah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184:

“...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin...”

6. Suci dari Haid dan Nifas

BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat 28 Februari untuk Penentuan Awal Ramadan 2025

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa, tetapi wajib menggantinya di lain hari.

7. Tidak dalam Perjalanan Jauh (Bukan Musafir)

Musafir diperbolehkan tidak berpuasa jika merasa kesulitan. Ia dapat mengganti puasanya di hari lain setelah perjalanan selesai.

Kategori :