Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan berpuasa. Orang yang tidak beriman kepada Islam tidak memiliki kewajiban menjalankan ibadah ini.
2. Berakal
Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang berakal. Orang gila, pingsan, atau mabuk tidak diwajibkan berpuasa.
3. Sehat
Orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, setelah sembuh, ia wajib mengganti puasanya di lain hari.
4. Balig
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Siapkan Anggaran Untuk Safari Ramadan
Seseorang wajib berpuasa ketika sudah mencapai usia balig. Tanda balig pada laki-laki adalah mimpi basah, sedangkan pada perempuan ditandai dengan menstruasi.
5. Memiliki Kemampuan dan Kesanggupan
Puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu. Orang tua renta atau yang memiliki penyakit kronis tidak wajib berpuasa tetapi harus membayar fidyah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184:
“...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin...”
6. Suci dari Haid dan Nifas
BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat 28 Februari untuk Penentuan Awal Ramadan 2025
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa, tetapi wajib menggantinya di lain hari.
7. Tidak dalam Perjalanan Jauh (Bukan Musafir)
Musafir diperbolehkan tidak berpuasa jika merasa kesulitan. Ia dapat mengganti puasanya di hari lain setelah perjalanan selesai.