Keadilan Sosial dalam Islam
Ilustrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Oleh : Dr. Drs. KH. Abdullah Munir, M.Pd
(Pimpinan Umum Ponpes Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan)
Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah.
radarselatan.bacakoran.co - Di awal khutbah ini, mari kita tingkatkan ketakwaan terhadap Allah dengan sebenar-benarnya, dengan berupaya secara optimal menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah.
Di antara wujud nyata peningkatan ketakwaan terhadap Allah adalah keadilan dalam bersikap dan bertindak dalam segala bidang, misalnya hukum, politik, sosial, ekonomi, dan juga hak-hak sipil.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan 1 Kg Narkoba, Ribuan Pil dan Miras
Artinya "Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya." (Surat Al-Hasyr ayat 7).
Ayat ini mengisyaratkan keadilan ekonomi bagi segenap masyarakat. Keadilan ekonomi merupakan penyangga utama keberlangsungan sosial-ekonomi agar tidak terjadi penguasaan modal pada segelintir individu.
Keadilan sosial pada ayat ini mengharuskan pemerataan aset yang diatur oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Tertibkan Jabatan Fungsional
Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah.