BENGKULU - Gubernur Rohidin Mersyah berjanji menyampaikan aspirasi honorer se-Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Pusat. Para honorer itu meminta agar dapat diakomodir dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
BACA JUGA:Saber Pungli Awasi Objek Wisata
Saat ini dalam Undang-Undang ASN tidak ada lagi istilah honorer kecuali PNS dan PPPK. "Dalam penerimaan PPPK ternyata tidak semua tenaga honorer bisa diakomodir. Sekarang yang baru tersedia tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan," tegas Gubernur.
BACA JUGA:Niat Bakar Sampah, Malah Jadi Kebakaran Lahan
Gubernur mengatakan pada saat pembukaan penerimaan PPPK, pemerintah pusat hanya mengakomodir formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang menjadi prioritas utama. Padahal tenaga lainnya seperti cleaning servis, jaga malam, dan sopir juga banyak di seluruh OPD.
BACA JUGA:BPBD Upayakan Dana Hibah Pusat
"Maka ini yang akan kami tampung dan akan disampaikan ke pemerintah pusat. Bagaimana solùsi menyeluruh dari (honorer) berbagai latar pendidikan bisa terakomodir sesuai dengan UU ASN," kata Gubernur.
BACA JUGA:Kampung Durian
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK harus benar-benar berdasarkan pertimbangan khusus. "Kemungkinan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK ini harus benar-benar berdasarkan pertimbangan khusus dan proses dari pemerintah pusat," tutup Saidirman. (cia)