Rohidin Dituntut Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp39 Miliar

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dituntut penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk kepentingan Pilkada tahun 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsidir 6 bulan penjara, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, dan USD. 42.715, 00 serta SGD.309. 581, 00.
BACA JUGA:Panjat Pinang Kembali Memeriahkan Peringatan HUT RI di Bengkulu Selatan
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara.
JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rohidin Mersyah berupa pencabutan hak untuk dipillih dari jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:DPR Pastikan Awasi Pengelolaan Dana Haji
"Terdakwa Rohidin terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK yang diketuai Okta Vianto di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (30/7).
Selain Rohidin, JPU juga menuntut Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu Evriansyah alias Anca dituntut hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp10 M untuk Pengembangan SDM Calon Pekerja Migran
Hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa tindak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatan sendiri serta mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Mulai 4 Agustus, Penerbangan Bengkulu Enggano 4 Kali Seminggu
JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 e dan pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Dan/atau Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA:Soal KDMP, Kades di Seluma Mulai Resah
Majelis Hakim yang diketuai Paisol mempersilahkan kepada para terdakwa untuk menyiapkam pledoi atau nota pembelaan.