Kuasa Hukum Rohidin Keberatan Atas Tuntutan Jaksa KPK

Kuasa Hukum Rohidin Keberatan Atas Tuntutan Jaksa KPK-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda menyatakan keberatan atas tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU KPK atas kliennya pada persidangan yang digelar 30 Juli 2025.
JPU KPK menuntut Rohidin penjara 8 tahun dan membayar denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara. Serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar dan USD 42.715 serta SGD 309.581 subsider 3 tahun penjara.
Aan menyebut tudingan pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 12 e UU Tipikor yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
BACA JUGA:Kesalehan Sosial Sebagai Mukmin
"Dari awal seluruh saksi kepala OPD ini apakah sejak awal mereka diperas atau memiliki kepentingan sama dengan pak Rohidin," kata Aan.
Aan juga keberatan dengan uang pengganti yang harus dibayarkan. Menurutnya yang Rp39 miliar itu dibagikan kepada masyarakat, termasuk kepala OPD yang menikmati.
"Kepala OPD yang membagikan kepada masyarakat. Ini kan aneh. Uang dari kepala OPD dikasih ke pak Rohidin dibagikan kepada OPD tapi pak Rohidin yang membayar uang penggantinya. Ini akan kita uraikan dalam pledoi nanti," kata Aan.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tekankan Pentingnya Sentra Komando Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
Selain hukuman penjara dan uang pengganti, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rohidin Mersyah berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
JPU juga menuntut Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Lalu Evriansyah alias Anca dituntut hukuman selama lima tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa tindak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Periksa Pajak Puluhan Kendaraan Dinas
Hal yang meringankan belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatan sendiri serta mempunyai tanggungan keluarga.