Saber Pungli Awasi Objek Wisata
RAPAT: Tim Saber Pungli menggelar rapat, kemarin -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat wisata saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur akan mengawasi praktik-praktik kecurangan di seluruh objek wisata. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada wisatawan selama berlibur Nataru di Kabupaten Kaur.
"Tim Saber Pungli akan melakukan pengawasan di semua objek wisata. Kami akan terjun bersama mengawasi untuk memastikan tidak terjadi Pungli," kata Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, SH, S.IK, Jumat (29/12).
Dikatakan Engarsah, pengawasan ini dilakukan untuk menghindari citra buruk pariwisata di Kabupaten Kaur dan jangan sampai, praktik-praktik kecurangan itu muncul di wilayah Kaur. Ia berharap dengan pengawasan ini semua sesuai dengan aturan. Sebab, retribusi ini berkaitan dengan pendapatan daerah. "Harapan kita kepada pengelola objek wisata di Kaur ini agar melakukan penarikan retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.
Ditambahkannya, praktek pungli rawan terjadi di tempat wisata yang dikelola secara pribadi. Sehingga tempat tempat seperti itu akan mendapat pengawasan khusus untuk bersama-sama dicarikan solusi pengelolaannya agar dapat dikoordinir dan tidak liar. "Harapan di wilayah Kaur tidak ada lagi praktek-praktek pungli sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan luar kota berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kaur dan dapat meningkatkan PAD," harapnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur Purwanto, SE menambahkan, ada dua jenis pajak taman parkir yang diatur dalam Perda dan Perbup yakni pajak retribusi Rp. 2000 (R2), Rp. 3000 (R3), Rp. 4000 (R4), Rp. 5000 (R6). Pajak Parkir. "Untuk pajak yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30 persen dari retribusi parkir yang dipungut," tutupnya. (jul)