radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seiring penambahan 2.554 CASN di lingkungan Pemkab Seluma. Juga akan menambah beban anggaran pemerintah daerah untuk pembayaran gaji mereka pada 2025 ini.
Pada tahun ini, Pemkab Seluma sudah menyiapkan gaji untuk 1.300 CPNS dan 1.204 CPPPK baru sebesar Rp 31 miliar lebih.
BACA JUGA:Tanam 130 Batang Durian Musang King, Warga Kaur Ciptakan Argo Wisata Baru
Sebagaimana diketahui CPNS dan CPPPK yang saat ini sedang tahap seleksi mulai 2025 akan mulai menerima gaji yang dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk kebutuhan gaji tambahan 1.300 CPNS, pada tahun 2025 sudah mencapai Rp 33 miliar. Sedangkan gaji CPPPK sebesar Rp 27 miliar.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemda Seluma sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 31 miliar. Lantaran dari 2.554 kuota CASN tidak seluruhnya terpenuhi.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Seluma Akan Dibayarkan Maret
"Untuk anggaran gaji CPNS dan PPPK tahun ini sekitar Rp 31 miliar. Memang tidak dianggarkan penuh, karena untuk kuota CPNS juga tidak terpenuhi," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati didampingi Kabid Anggaran, Ismanto.
Angka tersebut akan meningkat apabila CPNS ini sudah berstatus sebagai PNS. CPNS yang telah mendapatkan NIP akan bekerja dengan status sebagai CPNS di instansi yang telah dipilih sebelumnya.
CPNS yang telah bekerja di instansi ini tentunya akan memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Salah satu hak yang akan diperoleh CPNS adalah gaji pokok.
BACA JUGA:Hibah Lahan dan Pengentasan RTLH Program 100 Hari Kerja
Gaji pokok CPNS ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang digunakan sebagai aturan gaji PNS.
Tidak seperti PNS, CPNS akan menerima gaji hanya sebesar 80 persen dari nominal yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
Pemberian gaji CPNS yang hanya 80 persen ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Hal ini disebabkan karena CPNS masih dalam masa percobaan kerja.
BACA JUGA:Sediakan Rumah Untuk Prostitusi, Warga Penago I Ditahan Jaksa