DPRD Bengkulu Selatan Pastikan Gaji Pengurus Rumah Ibadah Diakomodir Tahun Depan
RAPAT: DPRD Bengkulu Selatan melaksanakan rapat kerja membahas tindak lanjut aspirasi yang disampaikan masyarakat, Selasa (9/9)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pastikan gaji pengurus rumah ibadah diakomodir tahun depan.
Sebelumnya anggaran untuk gaji rumah pengurus rumah ibadah terpaksa dihapus di APBD tahun anggaran 2025 karena ada kebijakan efisiensi anggaran.
BACA JUGA:3 Jenis Buah yang Sebaiknya Dihindari Penderita Diabetes
Gaji pengurus rumah ibadah akan diakomodir di APBD tahun anggaran 2026 sesuai keputusan rapat kerja DPRD Bengkulu Selatan bersama OPD terkait dan perwakilan masyarakat pada Selasa, 9 September 2025.
“Jadi kita sepakati, insentif atau gaji pengurus rumah ibadah akan diakomodir di APBD Perubahan tahun 2026. Terkait nanti bagaimana teknisnya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait,” kata Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, SE, MAP.
Anggaran untuk gaji pengurus rumah ibadah tidak diakomodir di APBD induk tahun anggaran 2026 karena draf RAPBD tahun anggaran 2026 sudah selesai disusun.
BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Cruiser, Konsep SUV Karoseri yang Curi Perhatian
Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menggeser anggaran untuk kebutuhan tersebut. Sehingga diputuskan anggaran tersebut diakomodir di APBD Perubahan.
Rapat kerja DPRD Bengkulu Selatan membahas terkait gaji pengurus rumah ibadah dihadiri sejumlah pihak terkait, diantaranya Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, dan Ketua Baznas Bengkulu Selatan. (yoh)