Soal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Seluma Masih Dipertimbangkan
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun pemerintah pusat melalui Menteri PAN-RB sudah mengeluarkan peraturan tentang besaran gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun untuk Kabupaten Seluma besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih harus dibahas lagi. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Dinkes Bakal Optimalkan Sosialisasi dan Pemberian Obat Cacing BACA JUGA:Dinkes Bakal Optimalkan Sosialisasi dan Pemberian Obat Cacing
Jika disesuaikan dengan besaran UMP, gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,6 juta perbulan.
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan meskipun sudah diatur, daerah masih harus melihat kemampuan keuangan daerah.
Apalagi jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang disetujui oleh Kementrian PANRB sebanyak 322 orang.
"Memang aturannya seperti itu. Tapi kami masih harus melihat lagi kemampuan keuangan daerah. Karena pada tahun 2026 beban keuangan daerah akan semakin berat," tegasnya.
BACA JUGA:Ombudman Menduga Ada Maladministrasi SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu
Pj Sekda mengatakan seperti diketahui saat ini sebanyak tenaga PPPK tahap I sebanyak 576 orang serta akan menerima SK pada awal Oktober ini.
Saat ini SK pengangkatan sedang ditandatangani oleh Bupati Seluma. Ditambah dengan 322 PPPK paruh waktu yang juga sedang proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
"Untuk tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu saja akan diangkat sebanyak 890 an orang. Dengan gaji dan kontrak yang berbeda.
Belum lagi pada tahun 2026 sebanyak 900 CPNS akan diangkat penuh, serta gaji akan dibayarkan 100 persen. Sehingga menambah beban keuangan daerah," pungkas Pj Sekda Seluma. (rwf)