Kades Sukaraja Nonaktif Masuk Bui, Bukan Karena Korupsi Dana Desa, Ini Kasusnya

DIAMANKAN : Kades Sukaraja Nonaktif diamankan polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial Ib alias Is yang saat ini berstatus nonaktif kembali menjadi sorotan publik.

Bukan karena kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang sebelumnya menyeret namanya, tapi yang membuatnya masuk bui karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik warga Dusun Tanjung Kurung Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jembatan Sungai Air Pino di Jalur Lintas Barat Sumatra Rawan Kecelakaan

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk Ib alias Is. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban bernama Heru Gusdiansyah (35), warga Dusun Tanjung Kurung

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan meminjam mobil dengan alasan hujan deras, berjanji akan mengembalikannya keesokan pagi. Namun hingga keesokan harinya, mobil tersebut tak juga dikembalikan. 

BACA JUGA:Program Beasiswa Dihentikan, Perangkat Desa di Provinsi Bengkulu Mengeluh ke Dewan

Saat dihubungi, Ib sempat beralasan masih memanen sawit, sebelum akhirnya tidak bisa dihubungi lagi. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinsial AG (33) warga Desa Muara Payang Kecamatan Seginim, HE alias LI (40), warga Jalan Manggis Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu, HA (40), warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna, serta Ib. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Hadirkan Pelayanan Prima Melalui Pamapta 110

Empat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan awal, mereka diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta turut serta atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH, melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Kawal Stabilitas Harga, Kabupaten Kaur Gelar Rakor Inflasi

“Ya betul, kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Kasus ini berawal dari laporan warga yang kendaraannya tidak dikembalikan sesuai kesepakatan,” kata Kanit Pidum.

Dikatakan Kanit Pidum, dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan