Kabar Gembira Bagi CASN dan PPPK Tahun 2024, Pengangkatan Dipercepat

Kabar Gembira Bagi CASN dan PPPK Tahun 2024, Pengangkatan Dipercepat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Kabar gembira bagi para Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang lolos seleksi tahun 2024.

Sebelmnya dikabarkan pengangkatan para Aparatur Sipil negara (ASN) ini mengalami penundaan. Namun kabar presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar pengangkatan CPNS paling lambat bulan Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan ASN Harus Netral di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, berdasarkan petunjuk presiden pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin. 

BACA JUGA:Bupati Minta DPRD Dukung Wujudkan Seluma Emas Berlian

Ia menegaskan penyelesaian pengangkatan CASN ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga maupun masing-masing pemerintah daerah dan instansi terkait.

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Polisi Rutin Patroli

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Mobnas Boleh Dibawa Mudik? Ini Penjelasan Bupati Seluma

Kemudian, sambung Hadi, Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN berkenaan dengan proses penerimaan PPPK 2024.

BACA JUGA:Ajak Pelaku UMKM Terus Bertransformasi di Era Digital

"Kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

BACA JUGA:TPG ke 13 Tahun 2024 Belum Dibayar, Guru PAI Ngaduh ke DPRD

Presiden juga menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (**)

Tag
Share