TAIS - Jaksa Kejari Seluma sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma Murman Effendi terkait kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008 lalu. Murman diperiksa jaksa sebagai saksi setelah sebelumnya sejumlah mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 lalu juga sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA:Waspadai Modus Baru Penipuan Siber Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan mantan Bupati Seluma ini diperiksa setelah semua saksi selesai diperiksa. "Untuk mantan Bupati Seluma Murman Effendi, sudah kami periksa. Saat ini kami sedang melakukan telaah hasil pemeriksaan," tegas Ahmad Gufroni. BACA JUGA:PPPK Wajib Mengisi DRH, Batas Waktu 14 Januari Kemudian Kasi Pidsus membeberkan keterangan Murman Effendi terkait proses tukar guling lahan yang prosesnya dilaksanakan Sekda Seluma waktu itu, Mulkan Tajudin bersama Tim Sembilan yang dibentuk Pemkab Seluma. BACA JUGA:Ajak OPD Aktifkan KTR "Pada intinya Murman Effendi membenarkan proses tukar guling yang dilakukan. Kemudian dari keterangannya, proses tukar guling semuanya dilakukan Sekda Seluma bersama Tim Sembilan yang dibentuk," beber Kasi Pidsus. BACA JUGA:Kaur Tengah Berbagi, Nasal Kunjungi Pendiri Desa Kasus tukar guling lahan ini masuk penyelidikan Kejari Seluma lantaran pada proses tukar guling lahan seluas 19 hektar milik Murman Effendi di Pematang Aur dengan lahan milik Pemkab Seluma di Sembayat, diduga menimbulkan kerugian negara. Pasalnya proses tukar guling tidak melakukan telaah nilai atas lahan yang ditukargulingkan. (rwf)
Kategori :