Ajak OPD Aktifkan KTR

SOSIALISASI: Salah satu kegiatan sosialisasi KTR yang digelar belum lama ini -Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Banyaknya perokok aktif yang mengisap tembakau di fasilitas umum, menjadi catatan serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur. Terkadang para perokok tanpa mempertimbangkan dampak bagi warga di sekitarnya.

BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Nala 2023 Siagakan Ratusan Personel, Ini Pesan Kapolres...

Padahal beberapa kawasan dan ruangan umum sudah dilakukan pelarangan dan menjadikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Terkait hal ini kita akan terus melakukan upaya kampanye KTR, tahun 2023 ini kegiatan seperti ini sudah berapa kali kita gelar, semoga nanti di tahun 2024 tingkat kesadaran perokok dapat meningkat," ujar Plt Kepala Dinkes Kaur Yasman. S, M.Pd kemarin.

BACA JUGA:Polisi Lakukan Pengamanan Logistik Pemilu Berupa Map Sampul

KTR yang sering dilanggar para perokok misalnya rumah sakit, puskesmas, tempat pelayanan publik sejumlah OPD. Bahkan bukan hanya mengisap tembakau, puntung rokok juga dibuang sembarangan.

BACA JUGA:Melun Melawan, Pengurus PKP Hingga Bupati Digugat

"Akibat dari hal ini menimbulkan perokok pasif (orang bukan perokok, namun mengisap asap rokok) yang justru lebih berbahaya dari perokok aktif," ujarnya.

BACA JUGA:Ansori Siap Perjuangankan Aspirasi Pemuda

untuk menekan angka perokok pasif terserang penyakit, dengan melakukan sosialisasi serta larangan mengenai merokok di tempat umum. Fasilitas umum juga diminta menyediakan tempat khusus untuk para perokok.

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Terus Makmurkan Masjid

"Tahun depan sosialisasi terkait bahaya rokok ini akan terus kita tingkatkan. Jadi bukan hanya kepada orang kantoran saja, namun juga butuh pemahaman dengan masyarakat luas terkuat banyaknya merokok didepan umum," tuturnya.

BACA JUGA:Sebelum Liburan, Siswa Dibekali Ceramah Agama

Dia menyebut dimana Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Juga dalam Perda itu, disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu. Untuk mendukung program itu tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah dipasang “stiker no smoking area”. Juga kedepan penerapan KTR ini akan di galakan dan nanti akan ada Satgas yang akan mengawasinya dan jika melanggar. (jul)

Tag
Share