PPPK Wajib Mengisi DRH, Batas Waktu 14 Januari

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk dua kategori yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Kaur Tengah Berbagi, Nasal Kunjungi Pendiri Desa

Total, 55 peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus yaki tenaga kesehatan sebanyak 48 orang dan tenaga teknis sebanyak 7 orang. Pengumuman hasil kelulusan dapaat diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu pada laman https://facebook.com/bkdprovbkl serta https://instagram.com/bkdprovbkl.

BACA JUGA:Ajak OPD Aktifkan KTR

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, selanjutnya mereka yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menyertakan kelengkapan scan dokumen asli secara elektronik melalui akun masing-masing pada portal SSCASN peserta. "Pengisian daftar riwayat hidup ini mulai tanggal 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024," kata Gunawan, Kamis (21/12).

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Stabil, Beras Masih Mahal!

Para peserta juga wajib melakukan scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat untuk keperluan, persyaratan pengangkatan PPPK. Selain itu, juga melampirkan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Super Apps, Layanan Pemerintah Beralih Ke Digital

Lalu Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa. Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

BACA JUGA:Tahun Depan BS Masuk Sistem e-SAKIP, Target BB

"Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri," demikian Gunawan. (cia)

Tag
Share