Kajari Seluma Beri Sinyal Jumlah Tersangka Pembebasan Lahan Bisa Bertambah

Kejari Seluma memberi sinyal akan adanya tambahan jumlah tersangka kasus pembebasan lahan. Tampak tersangka saat digiring untuk menjalani penahanan-Dokumen/Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah menahan 8 tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma dari tahun 2009 hingga 2011.
Jaksa Kejari Seluma memberi sinyal jika jumlah tersangka kasus pembebasan lahan tersebut bias saja bertambah.
Kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma yang dilakukan selama 3 tahun tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 11 miliar lebih.
Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan tambahan tersangka tergantung hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Kendaraan, Bisa Revisi Perda atau Diskon
Jika ada tambahan bukti yang bisa mengarah kepada tersangka baru, Jaksa Kejari Seluma akan melakukan penetapan tersangka.
"Tergantung hasil pendalaman penyidik Kejari Seluma. Serta jika memang ada ditemukan tambahan bukti baru yang mengarah ke tersangka baru, maka akan kami tindak lanjuti. Jadi untuk tersangka tambahan masih tetap ada peluang," ujar Kajari kepada wartawan.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Polda Bengkulu Berganti, Termasuk Wakapolda
Sementara itu delapan orang tersangka sudah ditahan di Lapas Malabero Bengkulu. Tiga di antaranya sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus tukar guling lahan. Yakni Mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda Seluma berinisial MT, dan mantan Kepala BPN Seluma berinisial JH.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM
Sementara lima orang tersangka lainnya yakni mantan Sekda tahun 2011 berinisial SD, TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, AZ selaku bendahara pembantu. Sedangkan JF mantan Kabag Tapem tahun 2011 baru ditahan pada Selasa (21/5/2025).
BACA JUGA:Jaksa Bengkulu Selatan Ingatkan Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
"Total ada delapan tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus pembebasan lahan. Tiga tersangka sudah di Lapas Malabero dan 5 tersangka baru dieksekusi dan sudah ditahan untuk 20 hari kedepan," tegas Kajari.