radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Penetapan pemenang pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 ditunda. Hal itu karena hasil pilkada Bengkulu Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemenang pilkada akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Bengkulu Selatan setelah MK membacakan putusan atas gugatan yang diajukan paslon nomor 3, Rifai-Yevri.
BACA JUGA:Pasar Seluma Ditetapkan Kawasan Kampung Bahari
“Karena hasil pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka penetapan pemenang menunggu putusan sidang MK terkait gugatan tersebut,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi saat dikonfirmasi Rasel.
Dikatakan Gusman, penetapan pemenang pilkada menunggu putusan MK memang diatur dalam PKPU. Bagi daerah yang hasil pilkada masuk sengketa MK, maka penetapan pemenang wajib menunggu putusan MK.
BACA JUGA:Pekan Depan Dewan Seluma Kembali Turun ke Dapil Masing-masing
Tapi daerah yang tidak digugat di MK, maka penetapan pemenang bisa dilakukan setelah rekapitulasi selesai.
“Kami telah menerima pemberitahuan soal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itulah kami menunda penetapan pasangan calon terpilih,” sambung Gusman.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, 3 Sayuran Ini Bisa Bakar Lemak di Perut
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Bengkulu Selatan, paslon nomor urut 2 yakni Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat memperoleh suara terbanyak, kemudian disusul Rifai Tajudin-Yevri Sudianto, dan Elva Hartati Murman-Makrizal Nedi. (yoh)