Rokok Ilegal Beredar di Bengkulu Selatan? Polisi Siap Tindak Tegas

Ilustrasi Rokok Ilegal-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Berbagai merk rokok ilegal atau non cukai diduga sudah beredar di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna.
Dugaan ini berdasarkan informasi dan temuan masyarakat yang sering mendapati rokok nerek baru yang dijual dibeberapa warung.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Yang Efektif dan Berorientasi Pada Hasil
Terkait hal tersebut informasi itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, jika terbukti ada peredaran rokok illegal akan ditindak tegas.
Faktor utama yang membuat konsumen memilih membeli rokok ilegal dari pada rokok legal adalah karena perbedaan harga.
Rokok non cukai harganya lebih murah dibanding rokok yang memiliki cukai resmi. Sementara kualitas rasa rokok ilegal dan legal tidak terlalu jauh.
“Saya cukup sering membeli rokok yang non cukai dibeberapa warung. Harganya memang lebih murah dibanding rokok yang produk resmi atau ada label cukainya. Kalau rasanya sama saja, tidak jauh berbeda,” ungkap salah seorang warga yang mengaku sering membeli rokok non cukai.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Ajak Warga Gencarkan Gertam, Upaya Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan
Diceritakannya, ada beberapa ciri yang membedakan rokok legal dan ilegal. Diantaranya soal merk, rokok yang tidak memiliki cukai resmi merk tidak terlalu terkenal dimasyarakat, dan kemasannya berbeda dengan rokok yang ada cukai resmi.
“Biasanya rokok yang non cukai itu, isi dan tulisan yang terlampir dikemasan tidak sesuai. Misalnya di kemasan tertulis isi 12 batang, tapi isinya 20 batang. Harganya memang lebih murah dibanding rokok yang merknya sudah terkenal,” bebernya.
Terkait informasi tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, SH mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada rokok ilegal beredar di wilayah hukum Polsek Kota Manna.
“Peredaran rokok ilegal adalah suatu tindakan/perbuatan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan perundang-undangan. Penjualan rokok non cukai tentu merugikan negara, karena tidak ada pajak yang masuk ke negara dari peredaran barang tersebut. Perbuatan itu tentu melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Peringatan Hardiknas Guru dan Siswa di Seluma Pakai Kebaya
Kapolsek mengimbau jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk melaporkan atau menyampaikan informasi tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.