Ini Daftar Perizinan Yang Diperlukan Untuk Bisnis Wedding Organizer

Minggu 15 Dec 2024 - 15:06 WIB
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co - Pernikahan menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap orang. Tak hanya membahagiakan tetapi juga merepotkan, karena proses persiapan hingga pelaksanaannya cukup panjang dan banyak yang harus diurus. Tak heran apabila banyak pasangan pengantin yang justru mengalami stres dan kelelahan, takut acara pernikahannya terkendala atau tidak sesempurna yang dibayangkan.
Wedding Organizer (WO) hadir sebagai solusi bagi para calon pengantin yang tidak ingin ribet mengurus pernikahannya. Hal ini tentu merupakan peluang bisnis yang potensial untuk dikembangkan. Tak perlu keahlian khusus, hanya saja harus memiliki network yang luas terutama untuk vendor-vendor pernikahan yang akan diajak bekerja sama.

BACA JUGA:Ini 3 Penyebab Penuaan Dini dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Overthinking untuk Kesehatan Mental

Bisnis Wedding Organizer merupakan suatu usaha yang menyediakan jasa penyelenggaraan event mulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara pernikahan selesai. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis ini tidak diatur secara spesifik, tetapi termasuk kategori Jasa Penyelenggaraan Event Khusus (Special Event) dengan nomor KBLI 82302.
Kegiatan usaha dari Jasa Penyelenggaraan Event Khusus mencakup menyelenggarakan acara-acara khusus atas permintaan klien, mulai dari pembuatan konsep hingga pelaksanaan acara. Acara-acara yang digelar mulai dari festival, karnaval, event olahraga, konser musik, pameran, event budaya, ulang tahun, dan sejenisnya termasuk pernikahan (wedding organizer).

BACA JUGA:Tidak Hanya Enak dan Segar, Ternyata Ini 4 Manfaat Buah Lontar Untuk Tubuh Manusia

BACA JUGA:Baik Untuk Kesehatan Pencernaan, Ini 3 Manfaat Gula Aren Yang Jarang Diketahui

Bisnis WO dapat dijalankan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Dilihat dari tingkat risikonya, bisnis ini tergolong berisiko rendah. Meski demikian, untuk menjalankan bisnis ini, Sahabat Wirausaha tetap memerlukan izin usaha guna melegalkan operasional bisnisnya.
Bagi yang serius ingin menekuni bisnis Wedding Organizer (WO) mulailah menyiapkan diri untuk mengurus perizinan yang diperlukan sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudahkah Sahabat Wirausaha memiliki NPWP? Dokumen ini penting untuk mengurus perizinan berusaha, sekaligus sebagai sarana administrasi perpajakan usahanya. Jika Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP, maka bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan mengikuti instruksi yang diberikan.

BACA JUGA:Susah Tidur Efek Pengaruh Minum Kopi, Coba 4 Cara ini, Dijamin Ngantuk

BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Danau Suoh di Lampung Barat, Danau Unik Yang Menyimpan Misteri

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kepemilikan NIB diwajibkan bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB merupakan dokumen perizinan berusaha standar yang menjadi pondasi dari perizinan usaha. Dokumen ini dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Sahabat Wirausaha dapat memperoleh NIB dengan sangat mudah. Caranya cukup dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui dua tahapan berikut.

BACA JUGA:Pekan Depan Dewan Seluma Kembali Turun ke Dapil Masing-masing

BACA JUGA:Cegah Kades Tersandung Kasus Amoral, Dewan Sarankan Hal Ini

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Syarat utama untuk bisa melakukan registrasi, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Akun tersebut akan menjadi kunci akses ke sistem OSS. Lakukan langkah-langkah berikut.
* Masuk ke laman https://oss.go.id.
* Pilih DAFTAR.
* Pilih Skala Usaha (UMK).
* Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
* Lengkapi Formulir Pendaftaran.
* Cek email dan klik tombol Aktivasi.
* Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika registrasi berhasil, Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password. Gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan Sahabat Wirausaha telah masuk ke sistem OSS dengan username dan password yang telah diberikan. Berikutnya mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.
* Buka situs website https://oss.go.id/.
* Pilih MASUK.

BACA JUGA:Banyak Developer Perumahan di Bengkulu Selatan Belum Serahkan PSU

BACA JUGA:Konsumsi 4 Buah Ini, Bagus untuk Cegah Demam Berdarah

Kategori :