Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Memiliki Izin, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, DR E Edwin Permana, MT, MM-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen mendorong setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit skala kecil, sedang maupun yang berisiko tinggi untuk memiliki perizinan dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Terutama bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit perorangan dengan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih.
Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
BACA JUGA:Usai Lebaran, Penyaluran BLT DD Harus Dipercepat, Pulihkan Perputaran Ekonomi Desa
Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasikan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Selatan.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Selatan belum memiliki perizinan usaha.
BACA JUGA:UMKM Wajib Jual Makanan Sehat dan Halal di Objek Wisata
"Kita berharap para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan lebih 25 hektar yang belum memiliki NIB bisa segera mengurus karena sejak ada OSS seluruh perizinan menjadi lebih mudah," kata Edwin.
Dikatakan Edwin, ketentuan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang perubahan kedua atas Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
BACA JUGA:Babinsa Kodim 0408 Kian Gencar Turun Kesawah Bersama Masyarakat
Disampaikan Edwin, tujuan perizinan usaha perkebunan ini untuk legalitas pemanfaatan ruang harus jelas, selain itu kepastian wilayah larang tanam kelapa sawit, serta jangan sampai usaha perkebunan menganggu aktifitas lingkungan.
Selain itu, perizinan usaha ini nanti untuk memudahkan petani mengakses keuangan dan perbankan, sehingga tujuan akhirnya nanti juga untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Masih Suasana Lebaran, Bawaslu Waspadai Modus Politik Uang Berkedok THR
"Dengan kepemilikan NIB, kami juga meyakini usaha petani tersebut akan naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan," pungkasnya.(**)