Terungkap, Perizinan PT. Jatropha di Bengkulu Selatan Ternyata...
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pengaduan masyarakat yang meminta DPRD Bengkulu Selatan menelusuri perizinan PT Jatropha Solutions langsung ditindaklanjuti Komisi II. Senin, 24 Februari 2025 Komisi II mengundang pihak manajemen PT Jatropha dan pihak Kantor BPN Bengkulu Selatan.
Dalam hearing tersebut, terungkap ternyata perizinan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu sudah lengkap. Izin usaha perkebunan hingga izin hak guna usaha (HGU) sudah ada.
BACA JUGA:Meski Persiman KU 13 Tumbang di Piala Soeratin, KONI Bengkulu Selatan Tetap Semangat
“Berdasarkan penjelasan pihak manajemen PT Jatropha, perizinan mereka sudah lengkap. Hal itu juga dikuatkan dengan penjelasan pihak BPN. IUP, HGU, dan dokumen perizinan lainnya sudah ada semua,” kata Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, S.I.P.
BACA JUGA:Upayakan 4 Kecamatan Juga Nikmati Bus Sekolah, Dishub Bengkulu Selatan Kembali Lobi Kemenhub
Meski perizinan sudah lengkap, Komisi II DPRD Bengkulu Selatan mendorong agar perusahaan menjalankan kewajiban yang bermanfaat untuk masyarakat. Salah satunya membentuk kebun plasma. Komisi II meminta PT Jatropha menyampaikan data penerima kebun plasma.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, DKP Seluma Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya
“Kami minta kepada manajemen PT Jatropha agar melaporkan data penerima plasma. Soalnya hal itu penting sebagai bukti penguat adanya sumbangsih perusahaan kepada masyarakat,” kata Deni.
BACA JUGA:PKB Bengkulu Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
Ditegaskan Deni, keberadaan perusahaan wajib bermanfaat untuk masyarakat dan daerah. Karena tujuan daerah mengizinkan pemilik perusahaan atau investor menjalankan usaha bukan hanya untuk memberikan keuntungan perusahaan, tapi memberi manfaat kepada masyarakat sekitar dan daerah.
BACA JUGA:Pengesahan Revisi UU Minerba Dinilai Sebagai Langkah Mundur
“Kami mendorong agar perusahaan menjalankan kewajiban yang memberi manfaat untuk masyarakat dan daerah,” tukas Deni. (yoh)