radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada Seluma 2024, Erwin Octavian-Jonaidi (Erjon) dan Teddy Rahman-Gustianto (Teguh), sepakat untuk menjalankan kampanye damai.
Kedua kandidat juga sepakat untuk menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan damai hingga ditetapkan bupati terpilih nantinya. Deklarasi Kampanye Damai sendiri digelar di aula Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Menulis Buku Dan Novel
Deklarasi kampanye damai dihadiri Pjs Bupati Seluma Meri Sasdi, Kajari Seluma Eka Nugraha, Ketua PN Tais Mince Setiawati Ginting, Ketua KPU Seluma Henri Arianda, Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, serta tim LO masing-masing paslon.
Deklarasi kampanye damai dipimpin dan dibuka Kapolres Seluma diwakili Wakapolres Seluma Kompol Fakhrul Ikhwan.
BACA JUGA:Jalani Sidang PTUN Pertama, Perjuangan Reskan-Faizal Ditentukan 31 Oktober
Wakapolres mengatakan deklarasi damai ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024. Yakni menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara.
"Agar semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 untuk memiliki kesamaan komitmen, yakni mengikuti setiap tahapan dengan mengacu ketentuan perundang undangan yang berlaku," tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Ajukan Gugatan ke PTUN, Reskan-Faizal Tegaskan Tidak Ada Niat Hambat Tahapan Pilkada
Selain itu Wakapolres Seluma mengatakan deklarasi ini merupakan langkah awal dalam menjaga keamanan selama proses tahapan Pilkada berlangsung.
"Kepolisian akan selalu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur," ujarnya.
BACA JUGA:Waspada! Serangan DBD Kembali Meluas
Sementara itu Ketua KPU Seluma mengatakan deklarasi merupakan pengungkapan pengumuman pernyataan, sekalian perjanjian dalam mewujudkan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil).
Dengan melaksanakan kampanye secara damai, aman, tertib, berintegritas, tanpa hoak, serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Polisi Datangi SMAN 1 Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya