Jalani Sidang PTUN Pertama, Perjuangan Reskan-Faizal Ditentukan 31 Oktober

PTUN: Pasangan Reskan-Faizal menanti keputusan PTUN untuk memastikan perjuangan mereka pada Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Dok/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Reskan Effendi-Faizal Mardianto ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan.

Bakal Calon Kepala Daerah ((Balon Kada) Bengkulu Selatan tersebut resmi menjalani sidang pertama Sengketa Pilkada 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA:Waspada! Serangan DBD Kembali Meluas

Perjuangan pasangan Reskan-Faizal tersebut akan ditentukan pada 31 Oktober mendatanng.

Reskan mengatakan sidang PTUN teregistrasi dan digelar di Palembang karena sidang tersebut merupakan sidang sengketa Pilkada.

Lalu yang diawalnya diperkirakan digelar Rabu (16/10/2024), dipercepat menjadi Senin (14/10/2024).

"Hari ini (Senin) kami resmi mengikuti sidang pertama PTUN untuk sengketa Pilkada Bengkulu Selatan. Sidang kedua direncanakan pada Rabu (16/10/2024)," ujar Reskan kepada wartawan, Senin (15/10/2024) malam.

BACA JUGA:Terdaftar di DPT Tapi Mau Pindah Memilih, Ini Prosedurnya

Reskan mengatakan pada sidang pertama ini diagendakan pembacaan gugatan di hadapan Majelis Hakim PTUN. Diperkirakan akan ada 4 sidang yang akan digelar di PTUN Palembang.

"Jadwal putusan di PTUN akan dibacakan pada 31 Oktober mendatang. Tetapi pihak KPU minta dipercepat tanggal 29 Oktober dengan pertimbangan untuk mencetak surat suara," ujar Reskan.

Reskan memuji kebijakan para Hakim PTUN yang melakukan pembacaan putusan sidang pada 31 Oktober. Ia menilai hal tersebut membuktikan bahwa Hakim PTUN teguh dengan pendiriannya dalam menjalankan pemeriksaan.

"Saya tidak tahu nama hakimnya, tapi mereka tetap menjalankan sidang sesuai dengan jadwal. Khususnya pembacaan putusan sidang pada 31 Oktober mendatang, karena pertimbangan jika ada yang mengajukan kasasi," katanya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota Gas Elpiji Subsidi 78.000 MT

Pada kesempatan itu, Reskan mengaku optimis tuntutan sengketa Pilkada di PTUN akan dikabulkan. Sehingga pihaknya akan menang dalam gugatan dan menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan