Kejari Seluma Musnahkan BB Tindak Pidana

Sabtu 21 Sep 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kejari Seluma melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus tindak pidana di wilayah Seluma yang sudah diputus di pengadilan dan dinyatakan incraht.

Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan Kejari Seluma setiap satu semester. Untuk kemudian dilaporkan ke Kejati dan Kejagung.

BACA JUGA:Desa Pagar Banyu Sulap Kolam Pemancingan Jadi Lokasi Wisata

Pemusnahan BB dipimpin langsung Kajari Seluma Dr Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi BB Kejari Seluma.

Kajari mengatakan BB yang dimusnahkan merupakan BB tindak pidana dari Januari sampai dengan Juni tahun 2024 serta sudah diputus di pengadilan.

BACA JUGA:Bobol Rumah, Pemuda Kaur Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO

"Kegiatan pemusnahan BB ini harus dilaksanakan setiap satu semester. Untuk BB yang dimusnahkan saat ini merupakan BB dari kasus yang terjadi dari Januari sampai Juni. Serta saat ini sudah incraht," tegas Kajari.

Lebih lanjut, Kajari Seluma mengatakan untuk BB yang dimusnahkan yakni sabu-sabu, kemudian obat obatan bebas terbatas. Seperti samcodin, kemudian barang bukti kejahatan termasuk pakaian.

BACA JUGA:Tuntaskan Tabat Bengkulu Selatan-Kaur, Gusnan Temui Masyarakat Kedurang

"Seperti sabu-sabu, kemudian juga samcodin serta barang bukti lainnya. Saat ini seluruhnya sudah kami musnahkan," pungkas Kajari. (rwf)

Kategori :