Inisiator Perda Zakat Terancam Berakhir di Penjara
KOTA MANNA - Kejari Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial MAG alias Mu sebagai tersangka kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).
BACA JUGA:Aih... 27.868 Pelanggan Menunggak Bayar Listrik
Mu menyusul mantan bendahara Baznas berinisial SF yang sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Perkelahian Maut Diserahkan ke Jaksa
“Kami telah menetapkan satu tersangka perkara korupsi dana ZIS di Baznas jilid dua berinisial MAG. Tersangka ini merupakan mantan Ketua Baznas yang menjabat pada tahun 2019-2020 atau saat dana ZIS ini diusut,” kata Kajari BS, Nurul Hidayah, SH didampingi Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH.
BACA JUGA:Waspada Kejahatan Modus Hipnotis, Tangkis Dengan Cara Ini
Meski sudah berstatus tersangka, Mu belum ditahan. Penyidik belum melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif saat proses pemeriksaan, dan berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri.
BACA JUGA:Pemilik Ternak di Pino Raya Tingkatkan Kewaspadaan
Dikatakan Kasi Pidsus, penetapan Mu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap tersangka SF. Dalam putusan tersebut, majelis hakim meminta Ketua Baznas yakni Mu ikut bertanggung jawab atas penyimpangan dana umat yang menimbulkan kerugian lebih Rp1 miliar.
BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Segera Diadili
“Mu ini berperan sebagai Ketua Baznas ketika itu, maka dalam putusan majelis hakim terhadap tersangka SF, ia juga diminta bertanggungjawab. Yang jelas, Mu ini ikut terlibat. Soal apakah ia ikut menikmati uang itu, nanti akan dibuka dipersidangan,” sambung Kasi Pidsus.
Inisiator Perda Zakat
Untuk diketahui, Mu merupakan sosok yang berjasa dalam pendirian Baznas di Bengkulu Selatan dan pengelolaan ZIS, khususnya zakat para PNS. Mu merupakan inisiator pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat ketika masih menjadi Anggota DPRD BS periode 2009-2014 lalu.
Mu mengusulkan pembuatan perda tersebut karena dipandang perlu untuk memaksimalkan pengelolan zakat penghasilan para abdi negara. Usaha Mu pun berhasil, Perda tersebut disahkan oleh DPRD.