Berkas Lengkap, Eks Kades Jeranglah Tinggi Segera Disidang

GIRING: Penyidik Jaksa menggiring tersangka TS usai menerima pelimpahan dari Polres Bengkulu Selatan, Rabu (10/9/2025)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Berkas lengkap, eks Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial TS alias Ta segera disidang.
Hari Rabu, 10 September 2025 penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan melimpahkan tersangka ke Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Berkunjung, Wamentrans RI Bawa Bantuan Rp4,5 Miliar untuk Masyarakat Bengkulu Selatan
“Berkas perkara Tipikor dengan tersangka berinisial TS sudah P21, hari ini (Rabu, 10/9) kami lakukan pelimpahan ke Kejaksaan, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di pengadilan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH.
Saat serah terima tersangka dalam perkara tersebut, penyidik turut menyertakan barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Dan ada juga uang titipan sebesar Rp69 juta.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Catur Hendra Putra, MH didampingi Kasubsi Intelejen, Nandi Rizqi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara kasus Tipikor dari Polres Bengkulu Selatan dengan tersangka berinisial TS.
BACA JUGA:Produksi Padi di Kaur Terus Meningkat, Ketahanan Pangan Lokal Terjamin
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu berkas dakwaan disusun. Kalau berkas dakwaan sudah siap, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Nandi.
Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Ta mengaku tidak bekerja sendiri, salah satu aparatut pemerintah desa yang menjadi tandemnya dalah Sekretaris Desa (Sekdes).
Seperti pada kegiatan belanja barang dilakukan oleh Ta bersama Sekdes, bukan dilakukan oleh pelaksana kegiatan.
Kemudian pada kegiatan pembangunan gedung balai kemasyarakatan dilakukan oleh Sekdes atas perintah kades. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian penunjukan rekanan pengadaan lampu tenaga tata surya untuk penerangan jalan dilakukan langsung oleh kades dan sekdes.
BACA JUGA:Keluaraga Korban Penganiayaan Datangi Polres Bengkulu Selatan, Minta Kasus Diusut Tuntas
Sekedar mengingatkan, Ta sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Ta diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp526 juta. (yoh)