Soal Tambang Emas, Bupati Hadiri FGD Bersama PT ESDM

Bupati Seluma Teddy Rahman-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemerintah Kabupaten Seluma menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM).

Bupati Seluma Teddy Rahman mengapresiasi diskusi yang digelar pada Sabtu malam 12 Oktober 2025.

Menurutnya FGD ini sebagai langkah awal untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana eksplorasi tambang emas di wilayah Seluma.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Gedung Bekas Kantor Penghubung Tetap Disewakan

Teddy juga menyampaikan, FGD ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan begitu juga dengan elemen elemen lain.

Meskipun pelaksanaan FGD kali ini berlangsung selama sekitar dua setengah jam. Waktu tersebut menurutnya masih belum cukup untuk menggali seluruh pandangan masyarakat secara mendalam.

BACA JUGA:Kabupaten/Kota Diminta Deteksi Dini Kecacingan Pada Anak

"FGD hari berjalan baik. Kami  sama-sama mendengarkan masukan dari masyarakat. Ke depan, kegiatan seperti ini akan kita detailkan lagi dan melibatkan semua elemen agar benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat dan basicnya Pemkab Seluma," ujar Bupati.

Menurut Teddy Rahman, diskusi yang lebih mendalam perlu dilakukan secara berkala dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. 

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta Kuota Haji Ditambah

"Kedepan harus melibatkan semua pihak, mulai dari perwakilan desa, ibu-ibu, pemuda, hingga tokoh masyarakat. Kita ingin mendengarkan dulu aspirasi mereka agar kita punya gambaran jelas tentang dampak positif dan harapan masyarakat terhadap tambang emas ini," ujarnya. 

Bupati juga menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengambil sikap untuk mendukung atau menolak PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) selaku perusahaan yang berencana melakukan eksplorasi tambang. 

BACA JUGA:Warga Suka Bandung Berharap Jalan Lingkungan Dibangun

Pemerintah, masih menunggu adanya dokumen resmi yang memuat kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Untuk dijadikan pegangan mana kala pihak perusahaan melanggar kesepakatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan