Puluhan Saksi Diperiksa, Ada Tersangka Tambahan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan?

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan. Apakah akan ada tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan?

Proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengisyaratkan potensi adanya tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

BACA JUGA:Memaknai Hakikat Hijrah Dalam Perspektif Islam

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH mengatakan,  penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam alat bukti serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Saksi yang diperiksa sudah lebih 30 orang. Terkait potensi adanya tersangka baru, itu masih didalami. Tergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang kami kumpulkan,” ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Guru Harus Menjadi Jadi Contoh Ketaqwaan

Ditegaskan Kasi Intel, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban atau keterangan.

“Kami ingin perkara ini ditangani secara tuntas dan transparan. Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Intel.

BACA JUGA:Fasilitas di Pasar Tungkal Banyak Yang Rusak Parah, Berharap Perhatian Pemda

Untuk diketahui, penyidik Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Yakni SR yang merupakan mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA mantan bendahara dana hibah pilkada KPU Bengkulu Selatan.

Kedua tersangka telah ditahan sejak tanggal 1 Oktober 2025. Keduanya diduga berperan kuat dalam penyelewengan dana hibah pilkada Bengkulu Selatan sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan