Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Segera Diadili
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Durian Seginim Kecamatan Seginim segera memasuki babak baru. Berkas tersangka berinisial DS alias Do telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Kejari Bengkulu Selatan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:2024, Seluruh Kabupaten/Kota Ditarget Raih Predikat KLA
“Berkas perkara Tipikor Durian Seginim dengan tersangka berinisial DS sudah P21. Perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH didampingi Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH.
BACA JUGA:Sambangi Bengkulu, Anies Kenalkan Pasar Amin
Dikatakan Kasi Pidsus, sementara menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan bergulir, tersangka tetap ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B Manna. Setelah nanti sidang berjalan, ada kemungkinan penahanan tersangka akan dipindahkan ke lapas di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kaur Diberi Penghargaan Oleh Mendagri
Terkait penambahan tersangka, Kasi Pidsus mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika nanti ada fakta baru yang terungkap, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
BACA JUGA:Tahun Depan BRIDA Kaur Terbentuk
“Soal penambahan tersangka, nanti dilihat saat persidangan,” sambung Kasi Pidsus.
Sekedar mengingatkan DD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah DD tahun anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp2 miliar. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara sebesar Rp262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen. DS mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi. (yoh)