Diduga Setubuhi Anak Kandung, Warga Maje Ditangkap Polisi

DIBEKUK: Tersangka kasus pencabulan sudah mengenakan baju tahanan setelah dibekuk polisi-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Su (42) warga salah satu desa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur diamankan Sat Reskrim Polres Kaur.

Su diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kaur.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Bengkulu Beraksi Kawal Putusan MK

Peristiwa itu terjadi awal Agustus lalu bertempat di rumah mereka. Akibat perbuatannya itu tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kaur. Sementara korban masih mengalami trauma.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th M.Th mengatakan, tersangka sudah di amankan tim PPA Sat Reskrim Polres Kaur.

Tersangka dibekuk polisi pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekira Pukul 00.07 WIB, tengah malam di Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule. 

BACA JUGA:Hujan Lebat Setelah Panas Lama, Puluhan Rumah Terendam Hingga Jembatan Putus

"Sudah diamankan di Kecamatan Lungkang Kule, kini sudah ditahan," tegas Kapolsek saat dikonfimasi Jumat 23 Agustus 2024.

Peristiwa ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Korban mengeluh dan menangis di hadapan ibunya sambil menceritakan peristiwa yang dia alami pada Rabu, 07 Agustus sekitar pukul 16.01 WIB.

Tidak terima atas perbuatan suaminya itu, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat membekuk tersangka yang sedang tidak berada di kediamannya.

BACA JUGA:Pembangunan Sektor Wisata Butuh Dukungan Pemdes

Tersangka diamankan oleh anggota Unit PPA dan Opsnal Polres Kaur di Kecamatan Lungkang Kule tepatnya di pondok perkebunan sawit.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan