INGAT! Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Regulasi, Ini Syaratnya...

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi SAg, MH-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap umat beragama berhak mendirikan rumah ibadah untuk mendukungan aktivitas keagamaan mereka.

Namun perlu diingat, pendirian rumah ibadah harus sesuai regulasi yang sudah diatur.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi SAg, MH mengakui keberadaan rumah ibadah bagi umat muslim yaitu masjid dan musala lebih banyak dari umat beragama lainnya.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat di Bengkulu Selatan memeluk agama Islam.

Irawadi juga memastikan pendirian rumah ibadah tersebut sudah sesuai dengan aturan pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA:Kantor Masih Disegel, Perangkat Desa Dusun Baru Hanya Bisa WFH

"Kami mendukung keberadaan rumah ibadah di Bengkulu Selatan. Tetapi prinsipnya kami tetap mengikuti peraturan dan regulasi yang ada. Kalau umat Islam, saya rasa tidak ada kendala karena setiap desa, kelurahan dan kecamatan masyarakat beragama Islam," ujar Irawadi.

Labih lanjut, Irawadi menjelaskan pendirian rumah ibadah harus mematuhi surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006.

BACA JUGA:Petani Asal Kedurang Ilir Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Jika perizinan terpenuhi dan keluar, rumah ibadah bisa didirikan dan jika izin belum keluar, Kemenag, pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) akan menbantu mencari solusi terbaik yang diperlukan umat beragama.

"Pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus.

Yaitu pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan didukung masyarakat setempat minimal 60 orang, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kemenag dan FKUB," jelas Irawadi.

BACA JUGA:Jaksa Kembali Agendakan Pemeriksaan Mantan Bupati Seluma

Tag
Share