INGAT! Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Regulasi, Ini Syaratnya...

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi SAg, MH-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

Kantor Kemenag Bengkulu Selatan mencatat terdapat 351 unit masjid, 15 unit gereja Kristen Protestan dan satu Gereja Katolik.

Sedangkan kelenteng dan vihara tidak ada sama sekali. Hal itu karena jumlah penganut agama Hindu dan Buddah yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.

"Saya rasa tidak ada kendala dalam mendirikan rumah ibadah di Bengkulu Selatan selama prosedurnya terpenuhi. Selam ini juga tidak ada masalah dalam pendirian rumah ibadah,"  sampainya.

BACA JUGA:DBD Terus Mengancam, Tercatat Sudah 190 Kasus

Irawadi menerangkan, Menteri Agama terus berkomitmen menjaga harmonisasi umat beragama. Sehingga tidak ada gesekan antara umat beragama baik sesama muslim dan umat agama lainnya.

"Menteri Agama melalui kami sangat menghormati sekali setiap umat beragama dan menganjurkan untuk selalu saling menghargai," tuntas Irawadi. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan