Jaksa Kembali Agendakan Pemeriksaan Mantan Bupati Seluma

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Penyidik Kejari Seluma kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi. Pemeriksaan terkait kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008 lalu.

Pemanggilan ulang mantan orang nomor satu di Seluma ini setelah Jaksa Penyidik Kejari Seluma menaikkan status kasus tukar guling lahan ini ke tingkat penyidikan. 

BACA JUGA:Seginim dan Air Nipis Rawan Curanmor, Warga Diminta Aktifkan Poskamling

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan pemeriksaan kedua Murman Effendi akan dilakukan pada pekan depan.

"Pekan depan kami mengagendakan pemeriksaan kedua mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Setelah kasus tukar guling lahan ini kami naikkan statusnya ke penyidikan, kami masih perlu melakukan pemeriksaan ulang," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Suka Pamer Barang Mewah? Awas Jambret Mengintai!

Kasi Pidsus mengatakan sejumlah saksi lain nantinya juga akan dimintai keterangan. Termasuk mantan Sekda Seluma H Mulkan Tajudin serta sejumlah mantan pejabat Pemkab Seluma  pada 2008.

"Untuk saksi lainnya juga akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan. Hal ini perlu dilakukan untuk melengkapi penyidikan yang kami lakukan," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:DBD Terus Mengancam, Tercatat Sudah 190 Kasus

Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, barulah Kejari Seluma akan menghitung kerugian negara atas tukar guling lahan seluas 19 hektar pada 2008 lalu itu.

Tukar guling lahan milik Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Effendi ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran dalam proses tukar guling tidak melibatkan tim penilai.

BACA JUGA:SIDAK! Sekda Bengkulu Selatan Pastikan ASN Siap Berikan Pelayanan

"Setelah pemeriksaan lanjutan seluruhnya selesai. Kemudian barulah kami menghitung kerugian negara," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan