Desa Diharapkan Proaktif Laporkan Peristiwa Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan Lismanto Bayu: Desa Diharapkan Proaktif Laporkan Peristiwa Kependudukan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE menuturkan selama ini masyarakat masih belum paham dan mementingkan dokumen kependudukan terutama akta kematian.

Untuk itu, peran aktif Pemerintah Desa (Pemdes) khususnya Kepala Desa (Kades) untuk terus mensosialisasikan dan membantu pengajuan pengurusan akte kematian warganya.

BACA JUGA:Pemdes Diingatkan Dukung Kegiatan Posyandu

BACA JUGA:Jelang Ops Ketupat, Polres Bengkulu Selatan Rakor Lintas Sektoral

Pemerintah desa dituntut selalu melaporkan setiap pristiwa kematian maupun kelahiran bagi warganya.

"Pentingnya akta kematian untuk validasi data kependudukan, maka desa harus ikut berperan melaporkan setiap peristiwa kematian dan juga pristiwa kelahiran," kata Lismanto Bayu.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Perangkat Desa Harus Punya Etos Kerja

BACA JUGA:TNI Siap Bantu Perbaikan Jembatan Tanjung Aur II

Dikatakan Bayu, setiap peristiwa kematian harus dilaporkan oleh Pemerintah Desa/kelurahan ke Disdukcapil.

Sehingga, Disdukcapil nantinya akan mengeluarkan akta kematian, sebab validasi data kependudukan penting, agar warga yang sudah meninggal tidak lagi masuk data base kependudukan.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Salurkan Sembako untuk Masyarakat Bengkulu Selatan

"Akte kematian dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengklaiman asuransi ataupun perbankan, Taspen dan urusan lainnya," terang Lismanto. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan