Pemdes Diingatkan Segera Proses Pencarian BLT DD Triwulan Empat

Kasubid Anggaran BKD BS-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Desa (Pemdes) diingatkan segera menyalurkan pencairanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan empat ke pada setiap penerima manfaat.

Bagi Pemdes yang belum mengajukan untuk segera diproses di Badan Keuangan Daerah (BKD) BS) Bengkulu Selatan, untuk BLT DD triwulan empat atau mulai bulan Oktober sampai Desember 2025.

BACA JUGA:SMAN 2 Bengkulu Selatan Jadi Sekolah Penggerak Prestasi Lewat Program Boskin

Apalagi sekarang ini proses pengajuan pencairan DD dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, maka BLT DD sudah bisa diproses sesuai pengajuan dari desa.

"Bagi desa yang belum menyalurkan bantuan langsung tunai untuk segera diproses," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran yang juga operator DD dan ADD, Ujang Ali, S.Sos.

Disampaikan Ujang Ali, pengajuan pencairan program bantuan langsung tunai dana desa, Pemdes harus menyerahkannya maksimal setiap tiga bulan tidak boleh sekaligus enam bulan.

BACA JUGA:Perjuangkan Sektor Pertanian, Bupati Audensi ke Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian

"Untuk pengajuan pencairan BLT DD juga sudah dapat dilakukan sekarang, tetapi baru bisa maksimal diajukan tiga bulan dulu atau mulai bulan Oktober ini," kata Ujang Ali.

Ia menambahkan meskipun uangnya sudah masuk ditransfer ke rekening kas desa, namun tetap tidak boleh dibagikan sekaligus.

Karena dalam pengolahan Dana Desa ada dana penggunaannya yang sudah ditentukan dan ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya. Untuk anggaran program BLT DD setiap bulan disalurkan sebesar Rp 300 ribu setiap penerima manfaat.

BACA JUGA:Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Putusan Pekan Depan

"Kalau dana yang sudah ditentukan penggunaannya yaitu BLT, ketahanan pangan dan pencegahan stunting. Khusus untuk program BLT diharapkan dapat membantu meringankan ekonomi warga, bisa dicairkan setiap bulan atau pertriwulan," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan