Dewan Pengupahan Dibentuk, UMK Seluma Segera Ditetapkan

Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma Z Iksan Sahudi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemkab Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) sudah membentuk dewan pengupahan.
Pembentukan dewan pengupahan ditetapkan melalui SK Bupati Seluma. Sehingga dalam waktu dekat akan ditetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK).
Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi mengatakan dewan pengupahan yang dibentuk terdiri dari beberapa unsur. Terdiri dari Dinas Nakertrans, BPS, kemudian SPSI, DPP Apindo.
BACA JUGA:UPTD TPA Talang Sali Aktif, Tapi Minim Fasilitas
“Setelah dewan pengupahan dibentuk, akan dilaksanakan rapat untuk penetapan UMK di Kabupaten Seluma. Untuk besaran UMK diperkirakan sebesar Rp 2,6 juta nantinya," ujar Iksan Sahudi.
Iksan Sahudi menambahkan, setelah ditetapkan oleh dewan pengupahan, selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati Seluma. Untuk besaran UMK Seluma. Serta besaran UMK ini nantinya harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk menetapkan besaran upah di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pemkab Tanggulangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2.100 Tenaga Kerja Rentan
"Besaran UMK harus jadi pedoman dan ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Seluma," pungkas Iksan Sahudi. (rwf)