Masyarakat Dipersilahkan Manfaatkan Hasil Alam Dari Blok Tahura, Tapi...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan, Ir. Haroni, S.P-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan diperbolehkan memanfaatkan semua hasil alam yang terdapat di blok pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna.
Baik itu untuk memenuhi kebutuhan bahan baku obat tradisional, kebutuhan makan pribadi maupun untuk kebutuhan pokok yang memang tersedia di Tahura.
BACA JUGA:UPTD TPA Talang Sali Aktif, Tapi Minim Fasilitas
Akan tetapi dalam hal pemanfaatan hasil alam masyarakat diminta untuk tidak merusak atau mengubah struktur ekosistem alami yang terdapat di wilayah tersebut demi keberlangsungan masa depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten BS, Ir. Haroni, S.P, bahwa Tahura Geluguran sendiri terdiri dari empat blok utama, yakni blok konservasi, blok perlindungan, blok wisata dan blok pemanfaatan.
BACA JUGA:Pemkab Tanggulangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2.100 Tenaga Kerja Rentan
Khusus blok perlindungan, masyarakat diminta untuk tidak sama sekali menjamah titik ini karena memang sudah ditetapkan agar tidak diganggu.
Di dalam blok perlindungan, terdapat banyak satwa liar dan tumbuhan endemik yang rentan sekali rusak jika ekosistemnya diganggu.
BACA JUGA:SMAN 2 Bengkulu Selatan Jadi Sekolah Penggerak Prestasi Lewat Program Boskin
"Total luas tahura Geluguran ini mencapai 334,38 hektar. Nah perlu masyarakat ketahui bahwa tahura adalah kawasan taman hutan yang ada bloknya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Berencana Gandeng TNI Bangun Jembatan Desa Simpang
Dikatakan Haroni, selama ini kerap terjadi kesalahpahaman masyarakat terkait kawasan tahura yang seakan tidak boleh disentuh atau dimanfaatkan. Padahal, hak masyarakat terhadap tahura sudah tertera dan diatur undang-undang.
"Untuk blok pemanfaatan itu, total wilayahnya memang tidak seluas blok perlindungan. Namun, di blok pemanfaatan banyak tersedia tanaman liar yang bisa digunakan warga. Contohnya ada rotan, bambu, tanaman obat dan tanaman lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Perjuangkan Sektor Pertanian, Bupati Audensi ke Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian