Mantan Direktur RSUD M Yunus Berencana Gugat Gubernur

RSUD M Yunus Bengkulu-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu dr. Anjari akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Bengkulu.

Gugatan ini buntut pemberhentian dr. Anjari Wahyu Wardhani dari jabatan sebagai direktur RSUD M Yunus beberapa waktu lalu. Pemberhentian dinilai dilakukan secara sepihak.  

BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru Bengkulu Selatan Mulai Dievaluasi

Ketua tim Kuasa Hukum dr. Anjari, Sustimawati menyebut, kliennya bekerja sebagai Direktur RSUD M Yunus berdasarkan kontrak selama 5 tahun karena bukan berstatus sebagai ASN.

Dalam perjalanannya, kontrak baru berjalan selama 1 tahun 10 bulan, kliennya diberhentikan dengan hormat. Namun pemberhentian dengan hormat itu tidak dilakukan sesuai dengan mekansime yang ada.

"Seperti surat peringatan. Tanpa ada pemberitahuan diberikan surat pemberhentian," kata Sustimawati.

BACA JUGA:Angkut Kayu Meranti, Warga Seluma Diamankan di Kaur

BACA JUGA:Desa Lamban Susun APBDes, Ternyata Ini Penyebabnya

Kata Sustimawati, seharusnya jika ingin melakukan pemberhentian harus berpedoman pada poin dalam kesepakatan kontrak, yang berbunyi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu ditetapkan maka membayarkan ganti rugi sampai dengan masa kontrak berakhir.

"Ini berbeda dengan ASN. Disini dalam kontrak jelas apabila salah satu mengakhiri hubungan sebelum akhri jangka waktu maka wajib membayar ganti rugi," katanya.

Dikatakan Sustimawati, pihaknya telah melayangkan surat Bipartit Gubernur Bengkulu cq Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada tanggal 6 dan tanggal 14 Maret ke Gubernur Bengkulu, dikarenakan adanya pemberhentian dengan hormat secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu terhadap Direktur RSUD M yunus yaitu dr. Anjari.

"Akan tetapi hingga saat ini belum juga ada jawaban dan tanggapan secara resmi dari pihak Pemprov atas surat Bipartit yang telah kami sampaikan," katanya.

Apabila dalam batas waktu yang sudah ditentukan belum ada juga jawaban dari pihak Pemprov, maka pihaknya maka akan melakukan Tripartit.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka 500 Formasi CASN, Jadwal Tunggu Juknis Pusat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan