Mantan Direktur RSUD M Yunus Berencana Gugat Gubernur
RSUD M Yunus Bengkulu-IST-radarselatan.bacakoran.co
Jika dalam tripartit ini tidak juga ada jawaban maka barulah melakukan upaya berikutnya yakni gugatan ke Kepaniteran Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI). "Surat kami beri batas waktu selama 5 hari kerja sejak 13 Maret 2024," kata.
Sustimawati mengatakan, berdasarkan penghitungan dari tim kerugian yang dialami kliennya dengan hitungan gaji sampai masa jabatan 5 tahun berakhir lebih dari Rp 1 miliar.
BACA JUGA:PERHATIAN! Seluma Buka Lowongan 2.554 CASN
Karena gaji direktur RSUD M Yunus sekitar Rp 30 juta per bulan. "Hitungan kami dengan sisa masa jabatan lebih dari Rp 1 miliar lebih. Tapi nanti kita duduk bersama dulu," katanya. (cia)