Kejari Bengkulu Selatan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp342 Juta dari Korupsi Dana BOK
SAMPAIKAN: Kajari didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun menyampaikan keterangan terkait pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi dana BOK-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kejari Bengkulu Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dari pengusutan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 di Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp342 juta.
BACA JUGA:Oppo A6 5G Dikabarkan Segera Rilis Resmi, Apa Saja Peningkatannya?
Kajari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH mengatakan, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu indikator penting keberhasilan penegakan hukum.
Seluruh uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas daerah sehingga kerugian akibat tindak pidana dalam perkara ini dapat dipulihkan secara penuh.
“Dana Rp342 juta sudah kami terima dan langsung disetorkan ke kas daerah. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal,” ungkapnya.
BACA JUGA:Miris! Banyak Pengendara di Bengkulu Selatan Tak Tahu Fungsi Helm
Dana tersebut dikembalikan oleh terdakwa dan beberapa saksi selama proses penyidikan dan persidangan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejari Bengkulu Selatan tidak hanya fokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat kembali utuh.
Perkara korupsi ini menjerat mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung yakni, Chica Marlena, Amd.Keb. Chica telah divonis 1 tahun 1 bulan (13 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:LHK Sarana Prasarana Wilayah Transmigrasi Muara Sahung Diserahkan: Konektivitas Jalan Jadi Prioritas
Chica terbukti melakukan penyimpangan anggaran BOK dengan modus kegiatan fiktif dan pemalsuan tanda tangan penerima uang transport sehingga laporan pertanggungjawaban tampak seolah-olah sesuai aturan.
Untuk diketahui, Puskesmas Palak Bengkerung menerima dana BOK sebesar sekitar Rp700 juta pada tahun 2023. Dana tersebut semestinya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan promotif dan preventif. Namun sebagian anggaran justru diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:MTQ Ke-VIII Resmi Ditutup, Kaur Selatan Raih Juara Umum
“Kami tidak hanya memproses pelaku korupsi, tetapi juga memastikan negara tidak dirugikan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga keuangan daerah,” tegas Kajari.