Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma Minta Revisi Permendagri
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani SE, M.SE, MA-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Persoalan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sampai saat ini masih dalam pembahasan. Setelah digelar rapat bersama di Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, Pemkab Seluma mengirimkan surat ke Kemendagri. Surat itu berisi permohonan revisi Permendagri nomor 09 tahun 2020 yang menyebutkan sebagian wilayah Kabupaten Seluma masuk wilayah Bengkulu Selatan.
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani SE, M.SE, MA mengatakan, akibat dari Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tidak ada desa yang hilang. Hanya saja beberapa wilayah di beberapa desa masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Program MBG di Bengkulu Selatan Disorot, Makanan Diminta Tiba Tepat Waktu
"Kami sudah meminta ke Kemendagri agar Permendagri Nomor 09 tahun 2020 direvisi. Disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Muko-Muko. Termasuk penyesuaian batas wilayahnya," ujar Pj Sekda Seluma.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Seluma Dibekuk Polisi
Pj Sekda Seluma menambahkan, Pemkab Seluma juga sudah meminta kepada Pemkab Bengkulu Selatan menarik garis wilayah sesuai batas wilayah Eks Kewedanaan Seluma. "Kemudian ke Pemkab Bengkulu Selatan juga kami sudah bersurat. Agar wilayah Kabupaten Seluma batasnya dengan Bengkulu Selatan ditarik berdasarkan batas wilayah Eks Kewedanaan," tegas Pj Sekda Seluma.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Orang Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan
Menurutnya, saat ini Pemkab Seluma masih menunggu tindak lanjut atas surat yang sudah dilayangkan. Serta tetap berjuang mempertahankan wilayah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:NREAKING NEWS: Bakso Goyang Lidah Di Seluma Dilalap Api
Lebih lanjut Pj Sekda Seluma mengatakan, batas Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan sudah sangat jelas. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Muko-Muko. Dimana sudah ditegaskan bahwa batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan adalah batas wilayah Eks Kewedanaan Seluma yakni antara Desa Talang Alai Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
"Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 03 tahun 2003," tegasnya.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Go Steak Memberikan Pelayanan Terbaik
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 09 tahun2020 sejumlah wilayah desa yang menjadi titik perbatasan dan masuk ke wilayah administratif Pemkab BS yakni Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, dan Talang Kemang 291 hektare.