Peras Kepala Puskesmas, Oknum LSM Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Peras Kepala Puskesmas Oknum LSM Dituntut Penjara 2.5 Tahun-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Kembali Berjangkit, Belasan Sapi Warga Mati Mendadak
"Terdakwa mengajukan Pledoi. Untuk sidang akan lanjutan dengan agenda Pledoi akan digelar pada tanggal 23 Oktober 2025 mendatang. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 369 ayat 1 KUHP," tegas Eko.
Dalam dakwaan, Andre dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap salah satu Kapus di Kabupaten Seluma.
Terdakwa mengancam akan melaporkan Kapus tersebut atas dugaan penyimpangan di lingkungan Puskesmas apabila tidak memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA:20 Kasus Pencabulan Anak di Kaur, Tersangkanya Orang Terdekat
Awalnya, terdakwa meminta uang sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, permintaan disepakati sebesar Rp 10 juta.
Aksi pemerasan itu terungkap setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH, bersama anggota tim dan dibantu personel TNI Kodim 0425/Seluma melakukan penyelidikan dan penyergapan di depan Minimarket Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:BKN Belum Keluarkan Rekomendasi Untuk Seleksi JPT Sekda Seluma
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta yang baru diterima oleh terdakwa dari korban.
Andre kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rwf)