Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu Di Seluma Tidak Digaji Sesuai UMP

Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun di dalam Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2025 sudah dijelaskan mengenai besaran gaji tenaga PPPK paruh waktu.

Yakni ditetapkan sebesar upah minimum provinsi (UMK) atau upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing wilayah. 

BACA JUGA:Berangkat Kerja, Honorer Di Seluma Meninggal Dunia

Namun untuk Kabupaten Seluma dipastikan tidak akan mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai ketentuan tersebut sebesar Rp 2,6 juta sesuai besaran UMP Provinsi Bengkulu saat ini.

Hal ini lantaran pada tahun 2026 mendatang beban daerah semakin berat. Ditambah lagi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang masih saja terjadi.  

Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, karena anggaran tidak mampu, maka gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  masing-masing tempat tenaga PPPK paruh waktu berdinas nantinya. 

BACA JUGA:Kuota Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Masih Tersedia

"Daerah jelas tidak mampu membayar gaji tenaga PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran UMP saat ini. Karena anggaran tidak tersedia. Sehingga nanti pembayaran gajinya tetap sesuai kemampuan keuangan daerah di setiap OPD," tegas Pj Sekda Seluma.

Sementara itu untuk tenaga PPPK paruh waktu yang baru diusulkan oleh Pemkab Sebanyak 280 orang. Mereka merupakan tenaga honorer yang masuk ke dalam database. Serta belum lulus pada saat seleksi CPNS maupun seleksi tenaga PPPK tahap I. 

BACA JUGA:Polres Kaur Berhasil Ringkus 14 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Musang Nala

"Untuk tenaga PPPK paruh waktu yang diusulkan sekitar 280 orang. Saat ini masih menunggu Nomor Induk (NI) dari BKN," pungkas Pj Sekda. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan