Ombudman Menduga Ada Maladministrasi SPMB di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu

SAMPAIKAN: Ombusman Bengkulu menyampaikan adanya dugaan mal adminsitrasi pada SPMB di SMA 5 Kota Bengkulu-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ombudsman Bengkulu menemukan pihak SMAN 5 Kota Bengkulu melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Atas Prakarsa Sendiri (APS), yang dilakukan Ombusdman Bengkulu.
Proses SPMB tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218. Dikbud. Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 21 Mei 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti mengatakan, temuan itu adalah penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai aturan.
"Perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh Operator SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) SMAN 5 Kota Bengkulu," katanya, Kamis (18/9)
BACA JUGA:Realme 15T Resmi Dirilis! Usung Baterai 7000 mAh, Layar AMOLED 120Hz, Harga Mulai Rp2,5 JutaanBACA JUGA:Realme 15T Resmi Dirilis! Usung Baterai 7000 mAh, Layar AMOLED 120Hz, Harga Mulai Rp2,5 Jutaan
Mustari Tasti mengatakan, bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur, Pengabaian Kewajiban Hukum, dan Perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan hak peserta didik serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Yakni agar Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tingkat SMA, berdasarkan temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat, Lembaga Pengawas Eksternal, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
BACA JUGA:Petani Wajib tahu, Ini Hama Paling Berbahaya Bagi Tanaman Cabai dan Cara Menanggulanginya
Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berdasarkan temuan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu berupa adanya maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memberikan hukuman disiplin/sanksi kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB dan Operator SPMB SMA Negeri 5 Kota Bengkulu berdasarkan temuan Ombudsman melalui mekanisme penegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.