Guru Diingatkan Tak Rekayasa Jam Mengajar

Plt. Kadisdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengingatkan seluruh guru di bawah naungannya untuk tidak mencoba merekayasa data jam mengajar hanya demi mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dari Kemendikdasmen RI.
Jika ketahuan, Lusi akan memberikan sanksi tegas hingga penghapusan nama bersangkutan dari daftar penerima tunjangan.
Jam mengajar guru penerima Tamsil wajib 24 jam dan nyata dilakukan. Karena ketentuan jam mengajar ini syarat mutlak yang ditetapkan Kemendikdasmen tentang penyaluran tamsil guru TK, SD dan SMP.
BACA JUGA:Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan Diminta Jangan Lagi Rekrut Guru Bantu
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Optimalkan Pelayaran ke Pulau Enggano
Ditegaskan Lusi, selama guru bersangkutan melalaikan jam tugasnya. Maka jangan harap untuk mendapatkan tunjangan lebih. Bahkan, pihaknya sambung Lusi punya kewenangan untuk mengganti guru yang malas dengan guru yang lebih rajin.
“Kalau tidak bisa mengajar 24 jam, mending jangan ngarap dapat tamsil. Tamsil itu untuk guru yang rajin dan sesuai syarat,” ujar Lusi.
BACA JUGA:Demi Keberlangsungan Usaha Home Industri di Bengkulu Selatan, DPMPTSP Imbau Pengusaha Patuhi Aturan
BACA JUGA:Krisis Armada, Pol PP dan Damkar Seluma Usulkan Tambahan ke Kemendagri
Selain diminta memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Lusi memastikan bahwa para guru juga harus berijazah S-1 dan linier dengan bidang ilmu. Selain itu, guru juga harus melengkapi berkas mengajar dan diupload di dapodik.
“Berkasnya juga diperlukan. Walau sudah 24 jam mengajar, ada berkas yang kurang juga tidak bisa mendapatkan tunjangan ini,” beber Lusi.
BACA JUGA:Penyakit Ternak Bervariasi, Distan Bengkulu Selatan Akui Sulit Ditangani
BACA JUGA:Toyota Hardtop 2025, SUV Klasik Kembali Dengan Wajah Baru, Berkarakter dan Tangguh
Untuk besaran tunjangan tamsil sendiri, per bulan guru bakal ditambah tunjangan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan metode pencairan, tamsil dikucurkan setiap triwulan atau berbarengan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Tamsil ini memang tujuannya untuk menambah penghasilan guru. Tamsil ini tidak sama dengan TPP. Kalau TPP itu besarannya tergantung golongan. Kalau ada yang berani merekayasa data, tentu itu akan kami ketahui,” tutupnya.
(rzn)