3 Pria di Bengkulu Selatan Diduga Cabuli Murid SD, 2 Pelaku Kakak Kandung Korban

Tiga tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur diringkus Polres Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kejadian memilukan dialami seorang murid salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria. Mirisnya dua diantara ketiga tersangka merupakan kakak kandung korban. Orang yang semestinya menjadi pelindung korban, tapi justru berbuat tak senonoh.

BACA JUGA:Kesehatan CJH Kaur Akan Dicek Pertengahan Bulan Ini

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD (63), tetangga korban. Serta FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban. 

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, para tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan itu sejak awal tahun 2024.

BACA JUGA:Mantan Direktur PT RSM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke Polres Bengkulu Selatan pada 26 Oktober 2025 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Nasman Jabat Kades Sendawar Hingga 2030

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan kejadian tersebut dan memastikan ketiga tersangka telah diamankan.

BACA JUGA:Bakso Viral Ampera, Kuliner Paling Diburu di Bengkulu Selatan, Ini menu Andalannya

"Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, MD diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp11 ribu. Sementara FR dan FI merayu adik kandung mereka sendiri dengan modus memberi uang dan meminjamkan HP.

BACA JUGA:Coffe Morning Bersama Pelaku UMKM, Bahas Peningkatan Pendapatan Daerah

Aksi itu dilakukan secara bergantian dan telah terjadi berulang kali hingga akhirnya terbongkar. Pelaku FR dan FI melakukan aksi itu di rumah mereka saat orang tua mereka tidak ada di rumah. Keduanya pun melakukan aksi itu diwaktu yang berbeda. Berdasarkan pengakuan kepada polisi FR sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, sedangkan FI enam kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan