Mantan Direktur PT RSM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan SA, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang yang merugikan negara Rp500 Miliar. SA merupakan tersangka ke - 18 yang ditetapkan Kejati Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, terkait dugaan korupsi tambang batubara PT. RSM ini, dugaan ketidakbenaran bukan hanya terjadi pada aktivitas atau kegiatan penambangan saja.

BACA JUGA:Nasman Jabat Kades Sendawar Hingga 2030

"Tetapi ketidakbenaran juga terjadi pada saat memasuki pasca tambang," kata Danang.

Danang mengatakan, SA selaku pimpinan utama perusahaan tambang bertanggung jawab penuh atas aktivitas ilegal yang terjadi di lapangan. Selama masa kepemimpinan Sonny, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara yang tidak semestinya dan bertentangan dengan aturan hukum. Selain itu Sonny memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nomor 348 dan 349 yang dikelola oleh PT RSM.

BACA JUGA:Bakso Viral Ampera, Kuliner Paling Diburu di Bengkulu Selatan, Ini menu Andalannya

"Tersangka diduga ada dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam dugaan perkara tipikor ketidakbenaran tambang batubara PT. RSM," ujar Danang.

Diketahui, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.

BACA JUGA:Coffe Morning Bersama Pelaku UMKM, Bahas Peningkatan Pendapatan Daerah

Para tersangka yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, IS, Direktur PT Ratu Samban Mining, ES, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, BH, General Manager PT Inti Bara Perdana, SH, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, JS.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Polsek Kaur Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

‎Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Ag, Direktur PT Inti Bara Perdana, Su, Komisaris PT Ratu Samban Mining, DA, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 – Juli 2024, SSH.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Aw, adik kandung BH dan AP, kerabat BH sebagai tersangka. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan